Whistleblowing System
Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana diberikan kepada Pelapor Internal PT. BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) maupun Eksternal dalam menyampaikan informasi indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Pelaporan disampaikan melalui telepon, dan surat yang ditujukan kepada Direktur Utama yang kemudian dilanjutkan kepada tim investigasi PT. BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda).
Sarana Pelaporan
Pelaporan indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui sarana sebagai berikut:
Telp. (0274) 391270
Fax. (0274) 391270
Email : [email protected].co.id