Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
– Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
– Mudah dipahami; dan
– Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Pengumuman disebarluaskan melalui :
– Papan Pengumuman
– Laman resmi (website): https://bankgunungkidul.co.id/
– Media sosial Bank Daerah Gunungkidul:
– Instagram : @bankgunungkidul
– Youtube : youtube.com/@bankgunungkidul
– Tiktok : tiktok.com/@bankgunungkidul
Call Center
– Whatsapp : 081322222443
– Call : 0274 391270