Sejarah Bank Daerah Gunungkidul

PT BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) atau dikenal dengan Bank Gunungkidul merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 99,99 % milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan 0,01% milik Koperasi Pegawai BDG Sejahtera. Bank Gunungkidul bergerak di bidang usaha jasa perbankan dengan produk utama berupa tabungan, deposito dan kredit.

Berikut ini adalah sejarah singkat berdirinya Bank Gunungkidul,

Bank Gunungkidul pada awal mulanya didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Gunungkidul No.3 Tahun 1960 yang disahkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No.379/II/1960 pada tanggal 23 Juli 1960. Pendirian PD Bank Pasar Gunungkidul semula bertujuan untuk memberantas praktik rentenir yang menjerat pedagang golongan ekonomi lemah, petani, pegawai, dan pengusaha sehingga dapat mendorong usaha masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa situasi politik pada kurun waktu Tahun 1959 belum stabil, sehingga sangat berpengaruh dalam kehidupan ekonomi. Keadaan demikian terjadi hampir di seluruh daerah tak terkecuali di Kabupaten Gunungkidul, kondisi demikian mengakibatkan perekonomian masyarakat semakin bertambah parah. Melihat keadaan yang ada pada tanggal 23 Juli 1960 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Gunungkidul No.3 Tahun 1960 Tentang Bank Pasar, walaupun secara resmi Peraturan Daerah tersebut telah berlaku akan tetapi mengingat kondisi politik yang belum stabil maka Peraturan Daerah tersebut belum dapat dilaksanakan.

Selanjutnya pada tahun 1985 mulai timbul lagi gagasan untuk menjalankan Peraturan Daerah No.3 Tahun 1960 yang disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. PD Bank Pasar Gunungkidul mulai beroperasi tanggal 01 Juni 1985 dengan ditetapkannya Peraturan Daerah dan Surat Keterangan Melanjutkan Usaha Bank Pasar dari Menteri Keuangan.

Pada tahun 2000, dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Bentuk hukum dari PD Bank Pasar menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Gunungkidul yang ditetapkan Tanggal 04 September 2000 oleh Bupati Kabupaten Gunungkidul. Modal Dasar ditetapkan sebesar Rp 500.000.000,- .

Sedangkan pada tahun 2004 diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.03 Tahun 2004 yang berisi Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.20 tahun 2000 Tentang Penetapan Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Gunungkidul.

Pada tanggal 1 Agustus 2008 PD BPR Bank Pasar Kabupaten Gunungkidul berganti nama menjadi PD BPR Bank Daerah Gunungkidul berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul. Perubahan nama dari Bank Pasar Gunungkidul menjadi “Bank Daerah Gunungkidul” diharapkan merupakan langkah awal meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap Bank Daerah Gunungkidul dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Di samping itu dengan sebutan Bank Daerah Gunungkidul (BDG) diharapkan lebih memasyarakat, sehingga mudah diingat dan akan menjadi perbankan yang dicintai oleh masyarakat Gunungkidul. Selanjutnya Pada Tahun 2013, dikeluarkan Peraturan Daerah No 14 Tahun 2013 yang berisi Perubahan Perda No 08 Tahun 2008 tentang Penetapan Modal Dasar.

Seiring dengan   perkembangan  dunia  perbankan  yang   semakin   kompetitif, PD BPR Bank Daerah Gunungkidul bertransformasi  menjadi “PT BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda)”, Berdasarkan Perda No 07 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum menjadi PT BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda).