Sejarah Bank Daerah Gunungkidul
PT BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) atau dikenal dengan Bank Gunungkidul merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 99,99 % milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan 0,01% milik Koperasi Pegawai BDG Sejahtera. Bank Gunungkidul bergerak di bidang usaha jasa perbankan dengan produk utama berupa tabungan, deposito dan kredit.
Berikut ini adalah sejarah singkat berdirinya Bank Gunungkidul,
Bank Gunungkidul pada awal mulanya didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Gunungkidul No.3 Tahun 1960 yang disahkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No.379/II/1960 pada tanggal 23 Juli 1960. Pendirian PD Bank Pasar Gunungkidul semula bertujuan untuk memberantas praktik rentenir yang menjerat pedagang golongan ekonomi lemah, petani, pegawai, dan pengusaha sehingga dapat mendorong usaha masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.