Laporan Tata Kelola Tahun 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan nomor POJK 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS pada tanggal 1 Juli 2024. Untuk itu diperlukan Penerapan tata kelola yang baik pada sektor perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat. Penerapan dan pengelolaan GCG ini merupakan sebuah konsep yang menekankan pentingnya stakeholders dan pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat dan tepat waktu. Berikut ini merupakan Laporan Good Corporate Governance (GCG) PT. BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) : Laporan-Tata-Kelola-2024