Bersama ini kami sampaikan kepada seluruh nasabah / relasi PT BPR BDG, bahwa sehubungan dengan instruksi Gubernur DIY tentang perpanjangan kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di lingkungan tempat kerja perkantoran Kabupaten Gunungkidul, maka mulai tanggal 26 Januari – 8 Februari 2021 jam kerja pelayanan di PT BPR BDG adalah sebagai berikut :