PELINDUNGAN KONSUMEN

Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen

PT BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) mendukung pemanfaatan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen sebagai sarana penyampaian pengaduan, permohonan informasi, serta pemantauan proses penanganan pengaduan secara mudah, cepat, aman, dan transparan.

Buka Portal Pelindungan Konsumen

Alur Pengaduan Melalui Website APPK OJK

Pengaduan konsumen dilakukan secara online melalui website APPK OJK dan diproses sesuai ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

1

Akses APPK OJK

Buka website APPK OJK dan pilih menu Pengaduan Online.

2

Isi Formulir

Isi data diri, kronologi, pilih PUJK, kemudian unggah dokumen pendukung.

3

Kirim Pengaduan

Sistem APPK mengirim nomor tiket pengaduan yang dapat digunakan untuk memantau status.

4

Diproses PUJK

Pengaduan diteruskan kepada PT BPR Bank Daerah Gunungkidul untuk dilakukan penanganan.

5

Tanggapan

Hasil penyelesaian disampaikan kepada konsumen melalui sistem APPK OJK.

6

Selesai / LAPS SJK

Apabila belum tercapai kesepakatan, konsumen dapat melanjutkan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK.

Informasi:
Setelah pengaduan dikirim melalui APPK OJK, pengaduan akan diteruskan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk ditindaklanjuti. Konsumen dapat memantau perkembangan pengaduannya menggunakan nomor tiket yang diberikan oleh sistem APPK.