Alur Pengaduan Konsumen
PT BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) berkomitmen memberikan pelayanan pengaduan yang cepat, mudah, transparan, dan profesional. Setiap pengaduan nasabah akan diproses sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas layanan.
Bagan Alur Pengaduan Konsumen
1. Pengaduan
Nasabah menyampaikan pengaduan melalui kantor, telepon, email, website, maupun media resmi Bank.
2. Registrasi
Pengaduan dicatat dan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan data.
3. Investigasi
Unit terkait melakukan pemeriksaan, analisis, dan penyelesaian atas pengaduan.
4. Tanggapan
Hasil penyelesaian disampaikan kepada nasabah sesuai batas waktu yang ditetapkan.
5. Selesai
Pengaduan dinyatakan selesai apabila telah memperoleh penyelesaian atau kesepakatan.
Apabila Pengaduan Belum Terselesaikan
Apabila penyelesaian pengaduan belum mencapai kesepakatan, konsumen dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau sesuai ketentuan yang berlaku.
