INFORMASI PUBLIK
Biaya, Waktu & Pelayanan Informasi Publik
Informasi mengenai ketentuan biaya, jangka waktu penyelesaian, serta standar pelayanan dalam penyediaan informasi publik sebagai wujud komitmen PT BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) terhadap keterbukaan informasi yang cepat, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
💰 Biaya Layanan
Pelayanan informasi publik pada PPID tidak dipungut biaya (GRATIS).
- Permohonan informasi: Gratis
- Pelayanan PPID: Gratis
- Penggandaan dokumen: ditanggung pemohon (jika diperlukan)
🕒 Waktu Pelayanan
| Senin – Jumat | 08.00 – 15.00 WIB |
| Sabtu | 08.00 – 12.00 WIB |
| Minggu / Hari Libur | Tutup |
📄 Ketentuan Pelayanan Informasi
- Pelayanan diberikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik
- Permohonan diproses sesuai prosedur PPID yang berlaku
- Informasi dapat diberikan secara langsung, tertulis, atau media elektronik
- Waktu penyelesaian mengikuti ketentuan peraturan PPID
