INFORMASI PUBLIK

Biaya, Waktu & Pelayanan Informasi Publik

Informasi mengenai ketentuan biaya, jangka waktu penyelesaian, serta standar pelayanan dalam penyediaan informasi publik sebagai wujud komitmen PT BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) terhadap keterbukaan informasi yang cepat, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

💰 Biaya Layanan

Pelayanan informasi publik pada PPID tidak dipungut biaya (GRATIS).

  • Permohonan informasi: Gratis
  • Pelayanan PPID: Gratis
  • Penggandaan dokumen: ditanggung pemohon (jika diperlukan)

🕒 Waktu Pelayanan

Senin – Jumat 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu 08.00 – 12.00 WIB
Minggu / Hari Libur Tutup

📄 Ketentuan Pelayanan Informasi

  • Pelayanan diberikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik
  • Permohonan diproses sesuai prosedur PPID yang berlaku
  • Informasi dapat diberikan secara langsung, tertulis, atau media elektronik
  • Waktu penyelesaian mengikuti ketentuan peraturan PPID