Laporan Tata Kelola Tahun 2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tanggal 31 Maret 2015.  Peraturan OJK ini berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 1 April 2015. Untuk itu diperlukan Penerapan tata kelola yang baik pada sektor perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat.

Penerapan dan pengelolaan GCG ini merupakan sebuah konsep yang menekankan pentingnya stakeholders dan pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat dan tepat waktu. Berikut ini merupakan Laporan Good Corporate Governance (GCG) PT. BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) :

Laporan-Tata-kelola-2022-versi-web

Loading

Open chat
1
Kami Siap Membantu
Scan the code
Hallo...
Ada yang bisa Kami Bantu ?