Bersama ini kami sampaikan kepada seluruh nasabah / relasi PT BPR BDG, bahwa sehubungan dengan surat edaran Bupati Gunungkidul nomor 443/0139 tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di lingkungan tempat kerja perkantoran Kabupaten Gunungkidul, maka mulai tanggal 11-25 Januari 2021 jam pelayanan di PT BPR BDG adalah sebagai berikut :