
Tabungan Cerdas Berjangka adalah tabungan investasi untuk anak dengan setoran rutin setiap bulannya yang dapat ditentukan sendiri nominalnya oleh nasabah dengan memilih paket yang tersedia :
- Paket Bronze (jangka waktu 1 – 10 Tahun) suku bunga 2% p.a berdasar saldo rata-rata harian
- Paket Silver (jangka waktu 10 – 15 Tahun) suku bunga 2.25% p.a berdasar saldo rata-rata harian
- Paket Gold (jangka waktu 15 – 20 Tahun) suku bunga 2.5% p.a berdasar saldo rata-rata harian
- Paket Diamond (jangka waktu lebih dari 20 Tahun) suku bunga 2.75% p.a berdasar saldo rata-rata harian
MANFAAT DAN KEUNTUNGAN :
- Berhadiah
- Audebet dari rekening lain di BDG
- Bebas biaya administrasi
- Bunga tabungan lebih tinggi
- Saldo efektif minimal perhitungan bunga sebesar Rp100.000,-
PERSYARATAN :
- Mengisi aplikasi pembukaan rekening tabungan
- Melampirkan fotokopi KTP atau identitas lain yang masih berlaku
- Setoran awal mulai dari Rp 25.000,- dan kelipatannya
- Jumlah setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sesuai setoran awal
- Rekening yang telah jatuh tempo dengan status aktif tidak diikutsertakan dalam undian
- Sebagai bukti tabungan, Bank menerbitkan Buku Tabungan CERDAS BERJANGKA kepada setiap penabung
- Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk hilangnya Buku Tabungan menjadi tanggung jawab penabung sepenuhnya
- Apabilan Buku Tabungan CERDAS BERJANGKA ini hilang, segera melaporkan kepada Bank dengan menyerahkan bukti kehilangan dari kepolisian setempat dan akan dikeluarkan buku tabungan pengganti
PENYETORAN DAN PENGAMBILAN :
- Setiap penyetoran maupun penarikan harus disertai Buku Tabungan CERDAS BERJANGKA
- Pengambilan Tabungan hanya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan sesuai dengan pemilik rekening Tabungan
- Apabila diambil selain pemilik rekening Tabungan harus dengan Surat Kuasa dari yang bersangkutan dengan meterai Rp. 10.000,- disertai KTP pemilik rekening Tabungan dan penerima kuasa
- Pinalthy Rp100.000,- apabila diambil sebelum jatuh tempo
- Tidak dikenakan pinalthy apabila diambil sebelum jatuh tempo dengan ketentuan apabila pemilik rekening meninggal dunia, phk pensiun dan dilampiri dokumen pendukung
